PKN
1. PROKLAMSI KEMERDEKAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
BAB II
PROKLAMSI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
kelas 1 ( satu ) semester 1
kelas 1 ( satu ) semester 1
A. MAKNA PROKLAMSI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi
pada hakikatnya adalah pernyataan formal atau resmi tentang kebebasan suatu
negara dari belenggu penjajahan., "Proklamasi Kemerdekaan " terdiri
dari dua kata yaitu kata "Proklamasi " dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
mengandung arti pemeberitahuan resmi kepada seluruh rakyat;
permakluman;pengumuman, sedangkan " Kemerdekaan" berasal dari kata
dasar " merdeka " artinya bebas ( dari perhambaan, penjajahan, dsb ,
berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak
bergantung kepada orang atau
pihak tertentu;leluasa, dengan penambahaan ke -an menjadi kemerdekaan yang
artinya keadaan ( hal ) berdiri sendiri( bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dsb
), kebebasan.
Dari
pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ' Proklamasi Kemerdekaa "
adalah pemeberitahuan resmi kepada seluruh rakyat yang menjelaskan bahwa bangsa
dan negara dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan
tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu.
2. Peristiwa Sekitar Proklamasi
a. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
( BPUPKI )
Sebagai
kelanjutan dari janji Jepang tentang kemerdekaan Indonesia maka pada tanggal 29
April 1945 dibentuk ( BPUPKI ) dengan anggota sebanyak 62 orang dan dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945, ketuanya adalah Dr.Radjiman Widyadiningrat.
Sidang
ke I ( satu ) berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945
dibuka oleh ketua BPUPKI. dalam sidang tersebut beliau meminta kepada peserta
sidang untuk memikirkan tentang ' dasar negara indonesia merdeka '
Ada
tiga tokoh yang menyampaikan gagasan tentang " dasar negara Indonesia
" yaitu :
1. Mr. Muhammad yamin
Pada
tanggal 29 Mei 1945 beliau mengajukan konsep dasar negara Indonesia
merdeka sebagai berikut:
(1)
Peri Kebangsaan
(2)
Peri Kemanusiaan
(3)
Peri ketuhanan
(4)
Peri Kerakyatan
(5)
Kesejateraan rakyat
Selain
konsep dasar negara Indonesia merdeka beliu juga menyampaikan secara tertulis
tentang rancangan Undang-undang Dasar negara Indonesia merdeka yang memuat
dasar negara yaitu:
(1)
Ketuhanan yang Maha Esa
(2)
kebangsaan, persatuan Indonesia
(3)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
(4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
(5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Mr.Soepomo
Pada
tanggal 31 Mei 1945 beliau mengemukakan tentang konsep dasar negara Indonesia
merdeka yaitu :
(1)
Persatuan
(2)
Kekeluargaan
(3)
Keseimbangan lahir dan batin
(4)
Musyawarah
(5)
Keadilan rakyat
3. Ir Soekarno
Pada
tanggal 1 juni 1945 beliau mengusulkan tentang konsep dasar negara Indonesia
merdeka sebagai berikut:
(1)
Kebangsaan Indonesia / Nasionalisme
(2)
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
(3)
Mufakat atau demokratis
(4)
Kesejateraan sosial
(5)
Ketuhanan yang Maha Esa
atas
saran ahli bahasa, kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila. Sidang BPUPKI
ke I ditutup pada tanggal 1 Juni 1945.
b. Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Sebelum ditutup sidang BPUPKI terlebih dahulu menetapkan sembilan orang yang akan betugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang menyangkut rumusan sila-sila Pancasila, kesembilan orang tersebut yaitu :
1) Ir. Soekarno sebagai ketua
2) Drs. Muhammad Hata
3) Mr.A.A. Maramis
4) KH. Wahid Hasyim
5) Abdul Kahar Muzakir
6) Abikusno Tjokrosujoso
7) Haji Agus Salim
8) Mr. Ahmad Subarjo
9) Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter) yaitu preambul yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
akan tetapi sehari setelah kemerdekaan ( 18 Agustus 1945 ) kesepakatn itu di persoalkan. terutama sila pertama yaitu " Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya " di ganti dengan " Ketunanan yang maha esa " penggatian tersebut dilakukan karena orang-orang kristen yang berada dibagian wilayah timur tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Sidang ke II BPUPKI , tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945
dalam sidang ini Tugas BPUPKI adalah merumuskan rancangan batang tubuh Undang-undang Dasar negara Indonesia merdeka.
d. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI )
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang, ketuanya Ir. Soekarno dan wakilnya Drs.Muhammad Hatta.
Saat itu, dunia sedang berada dalam suasana Perang Dunia ( PD ) ke II. dimana tentara jepang mulai terdesak oleh tentara sekutu. yaitu Amerika Serikat. tentara Amerika Serikat menyerang di dua Kota Jepang yaitu Nagasaki dan Hirosima, pada tanggal 7 dan 9 Agustus 1945, sejak saat itu, Jepang tidak lagi menjajah Indonesia, maka terjadilah kekosongan ( kevakuman ) kekuasaan. keadaan ini, dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka.
e. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tanggal 17 Agustus 1945
Dengan perjuangan yang sangat melelahkan dan pengerbanan yang banyak. Pada akhirnya tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, Indonesia memproklamasikan keseluruh dunia. Proklamasi itu di bacakan oleh Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 jakarta.
Sebelum ditutup sidang BPUPKI terlebih dahulu menetapkan sembilan orang yang akan betugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang menyangkut rumusan sila-sila Pancasila, kesembilan orang tersebut yaitu :
1) Ir. Soekarno sebagai ketua
2) Drs. Muhammad Hata
3) Mr.A.A. Maramis
4) KH. Wahid Hasyim
5) Abdul Kahar Muzakir
6) Abikusno Tjokrosujoso
7) Haji Agus Salim
8) Mr. Ahmad Subarjo
9) Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter) yaitu preambul yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
akan tetapi sehari setelah kemerdekaan ( 18 Agustus 1945 ) kesepakatn itu di persoalkan. terutama sila pertama yaitu " Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya " di ganti dengan " Ketunanan yang maha esa " penggatian tersebut dilakukan karena orang-orang kristen yang berada dibagian wilayah timur tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia.
c. Sidang ke II BPUPKI , tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945
dalam sidang ini Tugas BPUPKI adalah merumuskan rancangan batang tubuh Undang-undang Dasar negara Indonesia merdeka.
d. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI )
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang, ketuanya Ir. Soekarno dan wakilnya Drs.Muhammad Hatta.
Saat itu, dunia sedang berada dalam suasana Perang Dunia ( PD ) ke II. dimana tentara jepang mulai terdesak oleh tentara sekutu. yaitu Amerika Serikat. tentara Amerika Serikat menyerang di dua Kota Jepang yaitu Nagasaki dan Hirosima, pada tanggal 7 dan 9 Agustus 1945, sejak saat itu, Jepang tidak lagi menjajah Indonesia, maka terjadilah kekosongan ( kevakuman ) kekuasaan. keadaan ini, dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka.
e. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tanggal 17 Agustus 1945
Dengan perjuangan yang sangat melelahkan dan pengerbanan yang banyak. Pada akhirnya tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, Indonesia memproklamasikan keseluruh dunia. Proklamasi itu di bacakan oleh Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 jakarta.
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan lahirlah sebuah negara baru yaitu
Indonesia dan sejarah bangsa yang masih muda dalam penyusunan
pemerintahan, politik, dan administrasi negara. Landasan pijaknya adalah
konstitusi dan ideologi yang telah dirumuskan oleh bangsa Indonesia sendiri
sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
f. Konstitusi Pertama
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI segera melaksanakan
sidang, setelah keanggotaannya ditambah dari jumlah semula dibentuk. menjadi 26
orang, pada sidang PPKI ini berhasil ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang
Dasar ini terdiri dari :
·
Pembukaaan, yang terdiri
dari empat alinea antara lain mengenai kemerdekaaan Indonesia, asas politik luar
dan dalam negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara
Pancasila.
·
Batang tubuh, yang
merupakan konstitusi tertulis yang singkat dan supel. Dikatakan Singkat karena
terdiri dari 16 bab, 34 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
tambahan. Dikatakan Supel karena selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2)
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil
presiden.
3)
Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah KNIP (
Komite Nasional Indonesia Pusat.
g. Makna Proklamasi Kemerdekaan.
Proklamsi
Kemerdekaan adalah merupakan "Jembatan Emas" artinya merupakan titik
awal yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara, melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan oerdamaian abadi, dan keadilan sosial. Makna
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah:
1)
merdeka dalam bidang politik artinya bangsa Indonesia mempunya kedaulatan yaitu
kedaulatan rakyat
2)
merdeka dalam bidang ekonomi artinya bangsa Indonesia berdiri di atas kaki
sendiri
3)
merdeka dalam bidang kebudayaan artinya bangsa indonesia mempunyai kepribadian
nasional
Proklamasi Kemerdekaan adalah keputusan politik tertinggi yang
makna yang sangat dalam yaitu :
1)
Puncak Perjuangan politik panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan
negara yang mandiri.
2)
sebagai tanda lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
3)
titik awal pelaksanaan amanat penderitaan, sekaligus awal sejarah pemerintahan
Indonesia.
B. SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA
1. Pengertian Konstitusi
NORMA DALAM KEHIDUPAN kelas VII SMP
BAB I
NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
semester 1 ( satu )
NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
semester 1 ( satu )
A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
1. PENGERTIAN NORMA
·
Norma menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia ( KBBI ) berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga
kelompok dalam masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
penegendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
·
norma adalah kaidah atau
aturan yang disepakati dalam memberikan pedoman tingkah laku bagi para
anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan.
·
Singkatnya norma adalah
kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. kaidah atau aturan itu
biasanya berwujud perintah dan larangan
2.
PENGERTIAN KEBIASAAN
·
Kebiasaan berarti sesuatu
yang biasa dikerjakan
·
Kebiasaan adalah perbuatan
yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan
menganggapnya penting.
3.
PENGERTIAN ADAT ISTIADAT
·
Tata kelakuan yang bersifat
kekal dan turun temurun
4. PENGERTIAN
PERATUAN
·
Tatanan ( petunjuk, kaidah,
ketentuan ) yang dibuat untuk mengatur
·
ditinjau dari tingkatannya
peraturan ada dua tingkat yaitu ;a). peraturan tingkat pusat, b)peraturan
tingkat daerah
5.
PENGERTIAN UNDANG-UNDANG
·
Adalah peraturan yang disusun
oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR dan unsur-unsur terkait,Undang-undang
yang disusun dan disahkan oleh lembaga yang berwenang dinamakan hukum
6.
PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN
·
Aturan yang telah dibuat
oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara.
7.
PENGERTIAN NORMA SOSIAL
·
Adalah ketentuan yang
berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama,
bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban
dan keamanan dapat tercapai.
·
Norma-norma yang mengatur
masyarakat pada umumnya ada yang bersifat formal contoh Surat Keputusan ( SK ),
Peraturan Daerah ( Perda ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Undang-undang ( UU ),
dan ada yang bersifat non formal ( tidak resmi ) yang merupakan aturan tidak
tertulis yang diakui keberadaannya oleh masyarakat contoh aturan yang berlaku
dalam keluarga mis: kewajiban anak untuk menghormati dan membantu orang tua.
8.
PENGERTIAN SANKSI
·
Adalah merupakan mekanisme
sosial yang mengatur pemberian penghargaan dan hukuman kepada seseorang untuk
mencegah terjadinya perilaku penyimpangan.
·
sanksi dalam pelaksanaannya
terdiri dari dua jenis yaitu : a) sanksi positif, b) sanksi negatif
·
a) sanksi positif merupakan
penghargaan kepada individu yang berupa pujian. sanksi positif diterapkan agar
menjadi dorongan untuk bekerja lebih keras dalam meraih tujuan yang telah
ditetapkan oleh masyarakat.
·
b)sanksi negatif merupakan
hukuman kepada individu yang berupa sindiran, ejekan, pengucilan, denda,
hukuman penjara, dan bahkan hukuman mati. sanksi negatif diberikan jika ternya
seseorang melanggar ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.
9.
MACAM-MACAM NORMA BERDASARKAN KEKUATAN MENGIKATNYA
Berdasarkan
kekuatan mengikatnya norma dibedakan atas empat yaitu :
a).
Cara ( Usage ) yaitu jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Daya ikatnya
lemah, penyimpangan terhadap cara hukumannya tidak berat, tetapi hanya berupa
celaan. contoh cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara menelpon.
b).
Kebiasaan( folkways ) yaitu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola
yang sama dan tetap karena dianggap baik. Dibanding dengan cara, daya ikat
kebiasaan jauh lebih kuat. contoh mengetuk pintu saat bertamu atau saat
memasuki ruangan orang lain dan memberi sesuatu dengan tangan kanan adalah
kebiasaan-kebiasaan yang baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar
kebiasaan umumnya masih tergolong ringan yaitu berupa sindiran, atau
ejekan.dibanding dengan Cara saknsinya jauh lebih berat.
c).
Tata Kelakuan ( Mores ) yaitu perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai
perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas
anggota-anggotanya. Sanksi terhadap tata kelakuan tergolong berat. contoh
seorang pembentu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap
nyonya majikannya. sanksinya bisa dipecat/diberhentikan.
d).
Adat - istiadat ( custom ) yaitu pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal
yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.
sanksi diberikan oleh orang yang tahu tentang seluk-beluk adat seperti pemimpin
adat, pemangku adat, atau kepala suku. Misalnya dalam masyarakat dikenal
istilah " tabu " atau " Pantangan " berarti sesuatu yang
tidak boleh dilanggar, seandainya tabu itu dilanggar berarti akan ada bencana
menimpa kepada seluruh warga dan sipelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
10.
MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
A.
Norma Agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan
melalui utusan-Nya ( Rasul/Nabi ) yang berisi perintah, larangan, atau
anjuran-anjura.
contoh
norma agama
19.
beribadah sesuai dengan
agama dan keyakinannya
20. beramal sholeh dan berbuat kebajikan
21. menjauhi perbuatan maksiat, keji, dan kemungkaran
pelanggaran
terhadap norma agama tidak langsung, artinya pelanggarnya akan menerima sanksi
nanti di akhirat kelak berupa adzab ( siksaan )
B.
Norma Kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang
baik dan buruknya suatu perbuatan
contoh
norma kesusilaan
22.
berlaku jujur
23. bertindak adil
24. menghargai orang lain
sanksi
bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas karena hanya diri sendiri yang
merasakan, yaitu merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya
C.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan
sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan
sehari-hari masyarakat. norma kesopanan relatif artinya apa yang dianggap
sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau
waktu.
contoh
norma kesopanan
25.
menghormati orang yang
lebih tua
26. menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
27. tidak berkata-kata kotor, kasr, dan sombong
28. tidak meludah di sembarang tempat
sanksi
bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, hanya berupa cmoohan, celaan,
hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan
D. Norma Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
D. Norma Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
contoh
norma hukum
29.
harus tertib
30. harus sesuai prosedur
31. dilarang mencuri, merampok, membunuh, dan lain-lain
sanksi
bagi pelanggar norma hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. mereka
yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan
diproses melalui persidangan di pengadilan dan dikenai hukuman sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11.HAKIKAT
NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Pada
hakikatnya, setiap norma dalam masyarakat bertujuan menjaga sikap, perbuatan,
dan tutur kata manusia agar lebih tertib dan teratur, untuk itu setiap norma
memiliki sanksi tertentu. Pada prinsipnya orang yang sudah melaksanakan norma
agama berarti pula telah melaksanakan norma-norma yang lain.
contoh
: orang yang melakukan kebajikan berarti orang yang menjalankan norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan
norma hukum. misalnya mencuri berarti mengambil barang milik orang lain untuk
dijadikan sebagai miliknya. perbuatan mencuri adalahperbuatan yang melanggar
norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum.
sanksi
bagi pencuri
32.
menurut norma agama adalah
siksaan neraka yang diterima diakhirat kelak.
33. menurut norma kesusilaan adalah perasaan diri yang kurang nyaman
karena merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
34. menurut norma kesopanan anatara lain kebencian, cemoohan,
celaan, dan hinaan dari warga masyarakat yang ditujukan kepada dirinya, pada
akhirnya dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan
35. menurut norma hukum adalah diproses secara hukum dan dijatuhi
hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
B.
HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1.
Hakikat Hukum Bagi Warga Negara
Hakikat
Hukum bagi warga negara adalah peraturan yang mencakup unsur-unsur sebagai
berikut :
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan
.
.
2.
Perbedaan norma hukum dengan nor-norma yang adalah norma hukum bersifat
memaksa, mempunyai sanksi tegas, dan berlaku bagi setiap warga masyarakat
yang dicakupinya
3.
Hubungan Hukum dengan masyarakat
·
Marcus Tullius Cicero
dengan teorinya " Ubi Societas Ibi Ius " yang artinya " dimana
ada masyarakat disitu ada hukum.
·
teori ini didukung oleh Van
Apeldoon yaitu " hukum ada di seluruh dunia, dimana ada masyarakat manusia
·
Hukum memberi kepada
manusia berbagai hak sekaligus membebankan kepada manusia berbagai kewajiban.
ada tiga jenis hak yang dimiliki oleh manusia:
a.
Hak Asasi Manusia yaitu hak yang melekat pada diri manusia sejak berada dalam
kandungan sampai masuk ke dalam liang lahat.
b. Hak Kebendaan yaitu hak seseorang untuk memiliki sesuatu benda.
c. hak Perseorangan yaitu hak seorang kreditur untuk menagih hutang kepada seseorang yang berutang /debitur .
4. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
5. Unsur-unsur Hukum
a. Berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia
b. bersifat memaksa
c. ada sanksi atau ancaman hukuman tertentu bagi yang melanggarnya.
6. Prisip-prinsip Hukum
a.. Supremasi Hukum artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur segenap kehidupan bersama.
b. Keduduka yang sama didepan hukum artinya siapapun mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan pangkat, jabatan, dan kekayaan,
c. Terjaminnya hak-hak manusia artinya undang-undang harus mengatur, melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara.
7. Pembagian hukum berdasarkan ragamnya.
a. Menurut cara mempertahankannya ada dua macam yaitu 1) Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan -hubungan yang berwujud perintah dan larangan contoh hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. 2) hukum formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan da
8. Pembagian hukum menurut isinya
a.hukum publik ( hukum negara ) adalah hukum yang mengatur hubungan anatar negara dan alat-alat perlengkapan negara, atau hubungan antara negara dengan warga negara ( perseorangan ) contoh 1) hukum pidana, 2) hukum tata negara 3) hukum administrasi negara 4) hukum internasional
b. hukum Privat ( hukum sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepentingan perseorangan.contoh 1) hukum perorangan 2) hukum keluarga 3) hukum harta kekayaan 4) hukum waris 5) hukum dagang
C. MENERAPKAN NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. NORMA AGAMA
- Rajin beribadah
- menolong sesama
- bertutur kata yang sopan dan santun
- memberikan derma /sumbangan
- lapang dada, pemaaf
2. NORMA KESUSILAAN
- menjalani kehidupan secara wajar
- tidak angkuh
- menghindari sifat pendendam
- menghindari sifat masa bodoh
- menghindari sifat malas
3. NORMA KESOPANAN
- mencintai tanah air
- bergaul dan memperlakukan orang lain secara baik
- menampilkan diri sesuai budaya dan kebiasaan luhur bangsa
- mentaati peraturan yang berlaku
- berbuat sesuatu dengan wajar dan sepatutnya
4. NORMA HUKUM
- Hukum perkawinan
- hukum pidana
- hukum perdata
b. Hak Kebendaan yaitu hak seseorang untuk memiliki sesuatu benda.
c. hak Perseorangan yaitu hak seorang kreditur untuk menagih hutang kepada seseorang yang berutang /debitur .
4. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman
5. Unsur-unsur Hukum
a. Berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia
b. bersifat memaksa
c. ada sanksi atau ancaman hukuman tertentu bagi yang melanggarnya.
6. Prisip-prinsip Hukum
a.. Supremasi Hukum artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur segenap kehidupan bersama.
b. Keduduka yang sama didepan hukum artinya siapapun mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan pangkat, jabatan, dan kekayaan,
c. Terjaminnya hak-hak manusia artinya undang-undang harus mengatur, melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara.
7. Pembagian hukum berdasarkan ragamnya.
a. Menurut cara mempertahankannya ada dua macam yaitu 1) Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan -hubungan yang berwujud perintah dan larangan contoh hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. 2) hukum formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan da
8. Pembagian hukum menurut isinya
a.hukum publik ( hukum negara ) adalah hukum yang mengatur hubungan anatar negara dan alat-alat perlengkapan negara, atau hubungan antara negara dengan warga negara ( perseorangan ) contoh 1) hukum pidana, 2) hukum tata negara 3) hukum administrasi negara 4) hukum internasional
b. hukum Privat ( hukum sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepentingan perseorangan.contoh 1) hukum perorangan 2) hukum keluarga 3) hukum harta kekayaan 4) hukum waris 5) hukum dagang
C. MENERAPKAN NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. NORMA AGAMA
- Rajin beribadah
- menolong sesama
- bertutur kata yang sopan dan santun
- memberikan derma /sumbangan
- lapang dada, pemaaf
2. NORMA KESUSILAAN
- menjalani kehidupan secara wajar
- tidak angkuh
- menghindari sifat pendendam
- menghindari sifat masa bodoh
- menghindari sifat malas
3. NORMA KESOPANAN
- mencintai tanah air
- bergaul dan memperlakukan orang lain secara baik
- menampilkan diri sesuai budaya dan kebiasaan luhur bangsa
- mentaati peraturan yang berlaku
- berbuat sesuatu dengan wajar dan sepatutnya
4. NORMA HUKUM
- Hukum perkawinan
- hukum pidana
- hukum perdata
No comments :
Post a Comment